Suhendi
Suhendi
  • Jun 29, 2023
  • 8535

Anaknya Jadi Tersangka Tanahnya di Rampas, LSM TAMPERAK dan LBH PMBI Minta Polresta Tangerang Bertindak Adil

TANGERANG – Penyerobotan lahan tanah seakan menjadi sebuah tradisi ditengah masyarakat Indonesia seperti halnya yang terjadi pada keluarga Almarhum Muhamad Bin Marhan, alih alih mempertahankan harta peninggalan mendiang ayahnya yang berlokasi di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang, malah kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang atas dasar pengrusakan.

Istri dari almarhum Muhamad Bin Marhan dan ahli waris menuntut keadilan atas tanahnya yang diduga dirampas oleh oknum yang tak bertanggung jawab, hal ini dikemukakan oleh istri dan para ahli waris beserta beberapa lembaga sosial kontrol dilokasi saat tim unit Harda Polresta Tangerang turun kelokasi untuk mengetahui batas batas tanah milik almarhum Muhamad Bin Marhan.Senin (26/6/2023).

Hal ini menjadi perhatian publik dan para aktifis seperti LBH PMBI dan LSM TAMPERAK, mereka akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak hak dari keluarga almarhum Muhamad Bin Marhan atau ahli waris.

Ahmad Sudita Ketua LSM TAMPERAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) DPD Kabupaten Tangerang Selaku Tim Kuasa Pendamping Ahli Waris, Mengatakan, Bahwa Istri dan Ahli Waris dari Muhammad bin Marhan adalah pemilik lahan sesuai dengan Girik No. C 820, Persil No. 147, Blok 9, seluas 15.570 meter persegi yang berlokasi di Desa Sindang Panon dan Berdasarkan Girik No. C.820, Persil No. 126, Blok 8.dengan luas 14.334 meter persegi di Desa Sindang Jaya belum pernah di per jual belikan.

“Sungguh Miris, sudah jatuh tertimpa tangga nasib H. Ahmad Yani salah satu ahli waris dari Muhamad Bin Marhan yang berjuang mempertahankan tanah mendiang almarhum ayahnya malah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polresta Tangerang atas dasar pengrusakan.

H. Ahmad Yani ini jadi korban oleh oknum yang mengklaim tanah miliknya, padahal berdasarkan data dan fakta lahan tersebut belum pernah dijual belikan atau beralih kepemilikannya kepada siapapun, ” kata Ahmad Sudita, kepada media indonesiasatu.co.id Senin (26/6/2023).

Dia menambahkan sebuah kejadian ataupun peristiwa sengketa tanah ini yang letak bidangnya ada di Desa Sindang Panon dan Desa Sindang Jaya, dimana H Yani ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 170, 170 itu perusakan yang dimana menggunakan tenaga orang banyak di pasilitas umum.

Yang saya sesalkan disini Penyidik kurang obyektif dan kurang profesional dimana kasus ini hanya dilihat sebelah mata, seharusnya mereka harus melihat bahwa plang itu ada di lokasi siapa, ditanahnya H Yani sebagai ahli waris atau di Lavon.

Bahkan mereka pasang plang itu malam hari , seolah olah ini sudah suatu sekenario secara sistematis dan masif, saya menduga memang sengaja ada dugaan ingin memasukan H Yani (Ahli Waris) kenapa..? Karna PT Lavon ini beli tanah bukan sama H Yani, seharusnya PT Lavon ini mengacu atau merujuk dari siapa dia beli dari PT mana atau dari siapa begitu, Berarti PT Lavon ini bukan beli tanah, " ucapnya.

Terkait pihak Harda Polresta Tangerang hari ini ke lokasi untuk melihat lokasi dimana untuk menindak lanjuti laporan laporan dari H Yani dimana penyerobotan karna pada waktu itu melaporkan terkait penyerobotan 385, sayangnya pak H Yani waktu itu tidak memasukan pasal 170 terkait perusakan itu salahnya.

Dan kalau memang pada waktu itu memasukan 170 dan dari pihak Harda menetapkan pasal 170 saya yakin pasti akan segera ditindak lanjuti.

Disini saya merasa ada kriminalisasi dimana merusak plang atau Baner yang harganya tidak mencapai satu juta dibanding dengan perusakan lokasi bidang tanah yang tidak bisa dibangun lagi, tidak bisa ditanami lagi bahkan digali gali dan tanahnya diambil berarti kan pencurian.

Dan berkaitan alas hak ataupun secara yuridis formal nya mereka belum tahu, seharusnya mereka tidak boleh membangun jadikan lokasi ini dalam status Guo, " ujarnya.

Dan terkait laporan H Yani di Polda Banten sebelum ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Tangerang, terakhir kalinya kami dengan Kaka dari H Yani mengklarifikasi keterkaitan perjalanan penyidikan di Polda Banten, kemarin meminta keterangan dari kakanya H Yani bahwa dari Polda Banten menjanjikan bulan ini akan dikeluarkan Warkah dari SHGB 01717 yang ada di Sindang Panon.

Yang patut kita pertanyakan apakah SHGB itu kepunyaan PT Lavon Atau PT Alam Sutera dan tahun berapa diterbitkannya SHGB itu apakah tahun 2019, 2020, 2021, 2022 atau 2023, kita akan merujuk dulu dari alas hak darimana mereka menerbitkan SHGB itu apakah hasil dari jual beli sama H Yani, kami akan pertanyakan kalu memang PT Lavon beli dari H Yani mana bukti bukti alat jual belinya seperti kwitansi, Foto foto, surat penjualan dan lain lain.

Dan kalau memang H Yani pernah melepaskan hak atau SPH kepada PT Alam Sutera kami juga minta bukti seperti kwitansi, surat surat pendukung yang lain foto foto yang lain dimana pak H Yani pernah menerima uang dari hasil penjualan sebidang tanah tersebut, " ucapnya. 

Sementara itu BRIPKA Apriko dari pihak Harda Polresta Tangerang saat dikonfirmasi dilokasi beliau mengatakan, silahkan aja datang ke Humas Polresta Tangerang biar disana dijelaskan kan nanti kita akan menjelaskan juga, " tutupnya. (Hadi/Red)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU