Gugatan Perdata Memperjuangkan Hak Ahli Waris dari Korban Tol Becak Kayu

    Gugatan Perdata Memperjuangkan Hak Ahli Waris dari Korban Tol Becak Kayu


    JAKARTA - Sidang Perdana, Gugatan Perdata Memperjuangkan Hak Ahli Waris Tol Becak Kayu menghadirkan para korban yang hingga saat ini belum diberikan hak-haknya, Kamis (22/9/2023).

    Perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu melibatkan para ahli waris yang memperjuangkan hak mereka terhadap Objek tanah yang sah milik keluarga mereka.


    Sabridanur, SH atau Pengacara kondang yang kerap disapa Bung Fery Sabri maju sebagai pengacara yang mendampingi di acara persidangan tersebut.

    Fery Sabri selepas acara persidangan itu menjelaskan kepada para awak media, bahwa pada Perkara ini berkaitan dengan hak – hak ahli waris terhadap harta warisan berupa tanah berdasarkan Girik.

    "Bahwasannya klien kami, yakni para ahli waris memiliki 1 Girik atas nama Pabil Bin Djudin, yang terdiri dari beberapa bidang tanah yaitu:
    1.) Di Blok 3 Luas Tanah 780 m⊃2; (tujuh ratus delapan puluh meter persegi),
    terletak di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara
    2.) Di Blok 4 Luas tanah 7830 m⊃2; (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh meter
    persegi), yang terletak di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar
    3.) Di Blok 1 Luas tanah 5810 m⊃2; (lima ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), terletak di RT.012/RW.01, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

    Sampai dengan saat ini Luas tanah 5810 m⊃2; belum ada penyelesaian/penggantian
    ganti rugi dari pihak PT. Kresna Kusuma Dyandra Marga selaku pelaksana Proyek Strategis Nasional." Jelas Fery Sabri.


    Lebih lanjut Bung Fery mengatakan pada perkara ini, PAM JAYA telah menerima penggantian ganti rugi yang salah bayar atas tanah yang seharusnya menjadi hak milik ahli waris / klien kami.


    "Kami sudah mencoba bersurat kepada pihak - pihak terkait, namun hingga saat ini masih diabaikan, dan keputusan ini merupakan salah dalam pengaturan ganti rugi." Ungkapnya.

    "Proses penggantian lahan yang sudah tertunda sejak 1 tahun lalu itupun saat ini sedang dalam proses hukum untuk dikoreksi, dan akan dilanjutkan kembali di Tanggal 5 Oktober 2023." Ujar Fery Sabri.

    Hingga saat ini para ahli waris berjuang untuk mendapatkan hak yang sah atas tanah warisan di Jalan TOL Becakayu, Sabridabur, SH pun akan memastikan penggantian itu hingga selesai.

    Dirinya juga menegaskan bahwa ganti rugi pada penggantian yang salah bayar harus dikembalikan kepada klien nya, "Harus diganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara ini. Saya juga berharap hal ini juga bisa menjadi perhatian pihak pemerintah, khususnya Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Hadi Menteri ATR/BPN sesuai statementnya akan memberantas para Mafia tanah di negri kita ini." Pungkasnya.

    Sumber : Humas LBC, Joe'na

    (Hdi)

    gugatan perdata ahli waris tol becak kayu
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Door To Door...!! Jelang Pilkades Bitung...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Curhat: Polisi Polresta Bandara Soekarno-Hatta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami