TANGERANG - Ratusan ribu pencerdas generasi bangsa yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) menjerit ke pemerintah atas nasib yang dialaminya selama berpuluh-puluh tahun.
Jeritan para pencetak calon pemimpin masa depan bangsa tersebut terungkap dalam musyawarah nasional (munas) AGPAII Summit 2024 yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu - Minggu (9-10/11/24) lalu.
Munas AGPAII Summit 2024 tersebut melahirkan berbagai aspirasi derita guru PAI yang dituangkan dalam beberapa butir rekomendasi untuk Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar Menengah dan Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal AGPAII Ahmad Budiman mengatakan, penderitaan ratusan ribu rekan sejawatnya yang telah mencapai titik nadir itu salah satunya ketidaksetaraan dalam mendapatkan hak dari negara.
"Seperti masalah rekrutmen, pembinaan, sulitnya mendapatkan sertifikasi profesi bagi guru-guru PAI, dan lama-nya antrian untuk PPG (Pendidikan Profesi Guru), " ujar Budiman didampingi Bendahara I DPP AGPAII Ramaini dan Wasekjen 2 Abd. Aziz Rofiq kepada wartawan media ini di Tangerang Selatan, Minggu (17/11) siang.
Budiman menjelaskan bahwa pahlawan tanpa tanda jasa yang bergabung ke dalam asosiasi yang ia co-piloti (AGPAII) saat ini jumlahnya kurang lebih mencapai 264 ribu orang. Menurut dia, ratusan ribu guru agama tersebut tersebar di 37 Provinsi.
Budiman menambahkan, berbagai rekomendasi yang terlahir pada Munas AGPAII di Bandung di antaranya berupa permohonan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) RI.
*Berikut Permohonan AGPAII kepada Kemenag dan Kemendikdasmen:*
Baca juga:
Menelaah Gerakan Salafi Progresif
|
*A. Kementerian Agama RI*
1. PP 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaanagar direvisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
2. PMA Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada aekolah agar direvisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
3. PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas PAI agar direvisi dan disesuaikan dengan regulasi yang baru yang ditetapkan oleh Menpan RB maupun Mendikdasmen.
4. KMA Nomor 211 Tahun 2011 tentang kompetensi guru PAI dan kompetensi dasar siswa agar direvisi
5. Segera menuntaskan PPG guru Pendidikan Agama Islam secara out of the box dengan memenuhi kebutuhan anggaran dari APBN secara menyeluruh.
6. Menghapus rasio kelas dalam syarat pencairan TPG sehingga berlaku sama sebagaimana yang berlaku pada guru di lingkungan dinas pendidikan.
7. Menyelesaikan kebutuhan inpassing guru Pendidikan Agama Islam.
8. Menyelenggarakan Diklat peningkatan kompetensi guru agama islam secara adil dan proporsional.
9. Kementerian Agama harus mempunyai Pusat Data dan Informasi Guru Pendidikan Agama Islam yang terkoneksi dengan Kemendikdasmen RI.
10. Memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan guru agama islam (beasiswa S2 dan S3)
11. Memfasilitasi kesejahteraan dan jenjang karier bagi guru Pendidikan Agama
Baca juga:
Cappadocia, Film, dan Pemasaran Pariwisata
|
Islam, dan memprioritaskan guru Pendidikan Agama Islam yang telah memiliki sertifikat guru penggerak.
12. Memberikan kesempatan kepada GPAI terutama pengurus AGPAII di semua tingkatan untuk menjadi petugas haji.
13. Menjadikan AGPAII sebagai Mitra strategis
14. Memfasilitasi penganggaran dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota untuk pembiayaan kegiatan Olimpiade PAI dan Pentas PAI di setiap tahun anggaran.
15. Menjadikan AGPAII sebagai Mitra strategi.
*B. Kemendikdasmen RI*
1. Memenuhi kebutuhan ASN melalui rekruitmen CPNS/PPPK untuk guru Pendidikan Agama Islam.
2. Melayani kembali kebutuhan inpassing guru Pendidikan Agama Islam.
3. Mempermudah memperoleh NUPTK bagi guru PAI.
4. Memfasilitasi jenjang karier bagi Guru Pendidikan Agama Islam.
5. Memfasilitasi peningkatan kualifikasi pendidikan guru Pendidikan Agama Islam
(beasiswa S2dan S3).
6. Kemendikdasmen RI dimohon mengambil alih pengelolaan PPG untuk guru PAI jika kemenag tidak segera menuntaskan PPG Guru PAI.
7. Menjadikan AGPAII sebagai Mitra strategis.
*Berharap Ditindaklanjuti Presiden Prabowo dan Wapres Gibran*
Wasekjen 2 DPP AGPAII Abd. Aziz Rofiq menambahkan bahwa beberapa rekomendasi untuk Kemenag dan Kemendikdasmen tersebut selaras dengan misi pemerintah untuk menciptakan generasi emas yang berakhlaqul karimah.
"Dengan hak dan kesejahteraan guru PAI yang terpenuhi, insha Allah generasi emas yang berakhlaqul karimah dapat terwujud, " kata Rofiq seraya menghapus butiran air mata yang meleleh di pipinya.
Lebih lanjut, dirinya berharap di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka rekomendasi-rekomendasi AGPAII dapat terealisasi, hingga hak serta kesejahteraan guru PAI dapat terpenuhi.
"Kepada bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran sekiranya sudi mendengarkan sekaligus menindaklanjuti berbagai aspirasi guru agama yang tergabung di AGPAII, " ucapnya, seraya menghela nafas.
Selaras dengan hal itu, Bendahara I DPP AGPAII Ramaini juga berharap ke pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menyetarakan hak dan kesejahteraan guru PAI seperti tenaga pengajar umum di bawah Kemendikdasmen.
Baca juga:
Ketikaa Pemimpin Berpihak Kepada Rakyat
|
"Kami optimistis bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan merespons sekaligus menindaklajuti jeritan hati kami dari kalangan guru PAI, " ucap Ramaini.
*Dukung Kemenag Sukseskan Program Digitalisasi dan Transformasi Guru PAI*
Terpisah, Ketua Umum AGPAII Endang Zainal menegaskan bahwa pihaknya mensuport dan mendukung penuh langkah Kemenag dalam menuntaskan PPG PAI dan berharap bisa tuntas pada tahun 2025.
"Dari 264 ribu lebih guru agama Islam di Indonesia sangat menantikan perubahan nasib. Sekali lagi kami mendukung program digitalisasi dan transformasi pengelolaan guru dan pengawas pendidikan agama Islam untuk lebih baik lagi ke depannya, " pungkasnya. (Spyn)