Maraknya Galian C, Kapolresta Tangerang: Akan Segera Kami Tindak

    Maraknya Galian C, Kapolresta Tangerang: Akan Segera Kami Tindak

    TANGERANG - Maraknya aktivitas galian tanah (Galian C) di Kabupaten Tangerang, salah satunya yang saat ini sedang berjalan di Kampung Kalimalang  Desa Kemuning Kecamatan Kresek  Kabupaten Tangerang, yang diduga belum jelas memiliki Ijin, dan berdasarkan pantauan Wartawan FRN Banten lokasi galian ini sempat tutup namun saat ini usaha galian tanah atau Galian C  ini beroperasi kembali.

    Banyaknya aduan dari masyarakat dan akhir akhir ini menjadi sorotan Fast Respon Counter Polri (FRN) DPW Banten terkait Galian C tersebut, akibatnya aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengrusakan alam kian marak terjadi, salah satu nya  yang sedang berjalan di Desa Kemuning Kecamatan Kresek.

    Dikatakan Arul  selaku Kepala Bidang Investigasi FRN DPW Banten sangat menyangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan Galian C, yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut larut dan menjadi kebiasaan, " ungkap Arul kepada awak media, pada Jum'at (27/10/23).

    Menurut warga yang enggan disebutkan nama nya, "Galian  tanah tersebut, diduga milik berinisal H.D, yang terasa dampak nya apalagi di saat musim kemarau akibat dari lintasan armada pengangkut tanah dan menimbulkan bising serta debu, yang sangat mengganggu, " ucap warga.

    Arul menambahkan dirinya sangat perduli akan terjaga nya ekosistem lingkungan, "Saya berharap kegiatan seperti ini harus dihentikan, bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari dinas-dinas terkait, agar penggalian yang dapat merusak lingkungan bisa diminimalisir. 

    "Saat dikonfirmasi Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono, S.H, S.I.K, M.Sc.Eng  terkait galian C di Kampung Kalimalang Desa Kemuning Kecamatan Kresek  mengatakan " Terimakasih akan segera kami tindak lanjuti, " ucap Kapolres kepada Kabid Investigasi DPW FRN Banten, Rabu ( 01/11/23).

    Ketua FRN DPW Banten Habibi mengatakan bahwa, dampak kegiatan penambangan ini jangan dianggap sepele, kedepan efeknya akan merusak lingkungan, Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH)  Polresta Tangerang, agar segera mengambil langkah secara tegas untuk menindak para oknum pengusaha tambang ilegal dan Galian C ini, " ujarnya.

    "Keberadaan FRN ini kan sebagai pengawas seluruh program Kapolri, salah satunya ini termasuk tambang ilegal (Galian C), jika laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh kapolda, kapolres dan kapolsek, itu sama aja tidak patuh terhadap Kapolri, dan biar nanti Kapolri yang menilai dan mengambil tindakan, " tegasnya.

    "FRN DPW Banten melalui Ketua Umum tinggal membuat laporan saja, " pungkasnya. (Hadi)

    polresta tangerang galian c tindak
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Alex Tirta Jelaskan ke Publik Soal Sewa...

    Artikel Berikutnya

    Nekat, Dump Truck Tanah Melintas Siang Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan
    Sisir Bandara Soetta, TPPP Ajak Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif Pasca-Pilkada 
    Antisipasi Tawuran di Malam Tahun Baru, Polda Metro Patroli Medsos
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol

    Ikuti Kami